Advertisement
Permenkominfo No.5/2020 Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Pers
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah ancaman baru bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatalkan regulasi tersebut. Apalagi, sejumlah organisasi masyarakat sipil dari beberapa negara, termasuk Indonesia telah mengirim surat terbuka untuk mencabut beleid tersebut.
Advertisement
"Namun ternyata Kemenkominfo tidak mau mendengarkan aspirasi publik. Padahal Permenkominfo No.5/2020 akan berdampak luas pada publik, termasuk komunitas pers,” katanya dikutip Jumat (22/7/2022).
Sasmito menyebut, kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat yang diberlakukan Kemenkominfo tidak hanya untuk platform media sosial besar seperti Google, Meta Group, Tiktok, tetapi juga berlaku untuk situs-situs berita.
Kemenkominfo memberi batas waktu pada seluruh PSE agar mendaftar paling lambat 20 Juli 2022 yang kemudian diperpanjang hingga 27 Juli 2022. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran terhadap platform maupun situs yang masuk kategori.
"AJI menilai beleid tersebut tidak hanya persoalan administratif semata, melainkan sebagai upaya agar PSE tunduk pada ketentuan Permenkominfo 5/2020. Penundukan ini artinya memberikan pintu bagi Kominfo dan institusi pemerintah lainnya untuk mengawasi dan menyensor,” ujar Sasmito.
Dia menyoroti adanya sejumlah pasal bermasalah dalam aturan itu yang berisiko mengancam kebebasan pers secara langsung di Indonesia.
Pertama, Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang memuat ketentuan PSE swasta tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria informasi dilarang tersebut meliputi yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.
Kriteria “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” tersebut, menurutnya cukup lentur atau karet karena membuka ruang perdebatan, terlebih lagi jika menyangkut konten yang mengkritik lembaga negara atau penegak hukum.
Di dalam Permenkominfo tersebut, lanjut Sasmito, juga tidak diatur klausul yang ketat mengenai standar, tidak melibatkan pihak independen yang berwenang untuk menilai konten, dan tidak memuat klausul soal mekanisme keberatan dari publik.
Kedua, Pasal 14 mengatur permohonan pemutusan akses atau blokir terhadap informasi yang meresahkan atau mengganggu ketertiban umum bisa dilakukan oleh masyarakat, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Menurutnya ketentuan ini berisiko membuka pintu bagi siapa saja, termasuk mereka yang memiliki agenda politik, dapat mengajukan blokir terhadap konten/berita yang sebenarnya memuat kepentingan publik, tetapi dinilai sepihak meresahkan publik atau mengganggu ketertiban umum.
Ketiga, Pasal 21 dan Pasal 36 memuat ketentuan PSE wajib memberikan akses sistem elektronik dan data elektronik ke kementerian/lembaga untuk pengawasan dan ke APH untuk penegakan hukum.
"AJI menilai ketentuan ini berisiko menjadi pintu bagi pemerintah untuk mengawasi kerja media. Pemerintah dan aparat dengan mudah bisa mengakses data pribadi dan membuka ruang pelanggaran hak privasi, termasuk pada jurnalis-jurnalis yang menjadi target," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement