Advertisement
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Jokowi, Begini Kata Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi belum bisa mengungkapkan barang bukti terkait penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun, perwakilan umat Buddha Indonesia melaporkan Roy atas dugaan pelanggaran pidana terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
"Kalau barang buktinya saya belum tahu. Tapi penetapan tersangka memang sudah [yaitu Roy Suryo]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa Roy dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (2), kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Berang Skuter Listrik Masih Berkeliaran
Meskipun sudah berstatus tersangka, Zulpan memastikan bahwa saat ini Roy Suryo belum ditahan.
"Nanti tunggu hasil pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa, keputusan penyidik bahwa tersangka ditahan atau nggak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," ungkapmnya.
Adapun, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Laporan dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750.000. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Dia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement