Advertisement
Begini Syarat dan Cara Mendaftar KPR Subsidi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – KPR bersubsidi merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan kemudahan perolehan rumah oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Salah satu bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam menyukseskan pelaksanaan program rumah bersubsidi ialah Bank BTN. Berikut syarat dan cara daftar rumah subsidi pemerintah.
Advertisement
Syarat dan Ketentuan KPR Bersubsidi:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Dokumen Pemohon KPR Bersubsidi
- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- FC e-KTP atau Kartu Identitas
- FC Kartu Keluarga
- FC Surat Nikah/Cerai
- Dokumen penghasilan (untuk pegawai) meliputi:
1. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
2. FC Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Dokumen penghasilan (untuk wiraswasta):
1. SIUP dan TDP
2. Laporan atau catatan keuangan 3 bulan terakhir
- Dokumen penghasilan (untuk pekerja mandiri) harus melampirkan FC Izin Praktek
- Rekening Koran 3 bulan terakhir
- FC NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- SK Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi kedua
Cara Mendaftar KPR Bersubsidi
- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id
- Menyiapkan dokumen yang sudah disebutkan diatas dengan lengkap
- Berkas yang diajukan pemohon nantinya akan diproses oleh BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data dan Analisa
- Jika permohonan disetujui, pemohon diminta untuk mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Melakukan Akad Kredit
- Terakhir, menunggu proses pencairan permohonan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit
- Oknum Polisi di Tangerang Selatan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Wanita Penjual Kopi
- Rencana Evakuasi 1.000 Warga Jalur Gaza ke Indonesia, PBNU: Blunder dan Tidak Tepat
- Dokter Residen Peserta PPDS Diwajibkan Tes Kesehatan Mental
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
Advertisement

Calon PPPK Guru di Sleman Meninggal Ditabrak Truk, Disdik Sleman Akan Beri Santunan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Fasilitas di Rutan Polda Jateng
- BMKG Beri Peringatan, Dalam Sepekan Ini Hujan Lebat Bisa Terjadi Tiba-tiba di Pulau Jawa
- BMKG Nyatakan Puncak Kemarau Mulai Awal Agustus
- Korupsi! Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 11 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen PPDS, DPR Agendakan Panggil Kemenkes dan FK Unpad
Advertisement