Advertisement

4 Orang ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat oleh ACT

Newswire
Senin, 25 Juli 2022 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
4 Orang ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat oleh ACT Logo ACT - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.

Advertisement

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

BACA JUGA: Omicron Baru Mendominasi DIY! Penularan B.5 Lebih Cepat, Ini Saran Pakar

Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kinerja Buruk, Belasan Anggota Panwascam Pemilu 2024 Dicoret Dari Pengawas Pilkada Sleman

Sleman
| Jum'at, 03 Mei 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement