Advertisement
Satgas Beberkan 10 Perusahaan Investasi Bodong Terbaru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 10 perusahaan yang melakukan penawaran investasi bodong atau tanpa izin pada Juni 2022.
Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri atas lima entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain.
Advertisement
"Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema pondzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers, Jumat (29/7/2022).
Tongam mengingatkan bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal juga sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari produk yang ditawarkan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Daftar perusahaan investasi ilegal
- PT Enel Kekuatan Hijau: money game dengan modus penjualan pembangkit listrik
- AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan
- Ace Gold/Ace Emas: money game dengan modus jual beli emas
- RichNewb: money game
- Nagaya: penyelenggara aset kripto tanpa izin
- HIVESIS: penyelenggara aset kripto tanpa izin
- Bank Coin Cash: penyelenggara aset kripto tanpa izin
- PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon: penyelenggara robot trading tanpa izin
- Quantum Metal: karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin
- PT JS Internasional Ltd Co: investasi illegal dengan mencatut logo OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement