Advertisement

Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik

Lukman Nur Hakim
Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:17 WIB
Bhekti Suryani
Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Motif pembunuhan  Brigadir J sampai saat ini masih 'dirahasiakan' oleh polisi. Meski demikian,  dalam beberapa kesempatan, sejumlah pejabat publik 'membocorkan' alasan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan aksi nekat tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, misalnya, mengaku mendapatkan bocoran dari sejumlah pihak mengenai motif kasus tersebut.

Advertisement

Mahfud menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk kategori sensitif. Bahkan dia mengatakan bahwa motif itu hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa.

BACA JUGA: Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan di Jogja Paling Murah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyebutkan motif tersebut antara lain, dugaan pelecehan seperti membuka baju, perselingkuhan empat segi, hingga upaya pemerkosaan.

Kendati demikian, Mahfud menuturkan bahwa motif tersebut menjadi ranah penyidik. Penyidik, kata dia, yang akan membuka motif pembunuhan Brigadir J apakah karena pelecehan, perselingkuhan atau pemerkosaan.

"Kalau tanya ke saya nanti malah salah," ujarnya.

Terancam Dipecat

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa  Sambo terancam dipecat jika hasil sidang kode etik memutuskan dia terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," tutue Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).

Kendati demikian, Dedi belum memerinci bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP itu, termasuk terkait waktu pelaksanaannya.

"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus)," ujarnya.

Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement