Advertisement
Pemda Bisa Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pasalnya, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut adalah kewenangan masing-masing provinsi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengatur penghapusan BBN 2.
Advertisement
"Pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/8/2022).
UU Nomor 1/2022 juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua. Artinya, kata dia, untuk BBN 2 sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif, meskipun kata dia, ketentuan untuk PKB dan BBNKB menurut UU ini berlaku tiga tahun sejak UU ditetapkan.
Kendati demikian, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan lantaran pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
Di samping itu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja juga telah melakukan kajian penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.
Fatoni menuturkan tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement