Advertisement
212 Calon PMI Ilegal yang Gagal ke Kamboja Diduga Hendak Kerja untuk Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 212 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang gagal berangkat ke Kamboja ternyata diduga akan bekerja untuk situs judi online.
Mereka disalurkan oleh sebuah perusahaan yang disebut-sebut tidak mengantongi izin penyaluran PMI ke luar negeri. Diduga ada campur tangan jaringan sindikat judi internasional di balik kasus ini.
Advertisement
Menurut Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumut Siti Rolijah, PT MEB berkantor di DKI Jakarta. Pemberangkatan ratusan calon PMI itu diduga cacat prosedur.
BACA JUGA: Perusahaan Diduga Tak Berizin, 215 Calon Pekerja Migran Gagal Terbang ke Kamboja
Rombongan dihentikan saat pesawat sewaan mereka transit di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Jumat (12/8/2022) siang.
"Indikasi [akan bekerja di situs judi]. Pihak Polda Sumut mendalami lebih lanjut, karena perusahaan yang bertanggungjawab membawa keberangkatan ke Kamboja berdomisili di Jakarta," kata Siti, Minggu (14/8/2022).
Selama ini, setahu Siti, PT MEB belum pernah berurusan dengan perkara serupa di Sumut. Dari dugaan awal, 212 calon PMI itu hendak diterbangkan menuju Sihanoukville, Kamboja. "Kualanamu hanya transit transportasi menuju Kamboja. Pertimbangan mereka memilih Medan belum tahu," ujar Siti.
Hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum memeroleh keterangan resmi dari pihak PT Mitra Elang Berjaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian belum mau berkomentar banyak tentang dugaan campur tangan sindikat situs judi di balik kasus 212 calon PMI ilegal tersebut.
Akan tetapi, Pemprov Sumut tetap memberi bantuan fasilitas penampungan sementara untuk mereka sembari menunggu penanganan lebih lanjut oleh Polda Sumut. "Kami belum tahu. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke aparat penegak hukum," kata Baharuddin kepada Bisnis.
Awal Kasus
Lebih dari 200 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal berbagai provinsi gagal berangkat ke Kamboja saat transit di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Awalnya, mereka akan diberangkatkan oleh PT Mitra Elang Berjaya. Akan tetapi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin penempatan PMI ke luar negeri.
"Perusahaan tidak memiliki izin untuk penempatan PMI ke luar negeri," ujar Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumut Siti Rolijah kepada Bisnis, Jumat (12/8/2022) malam.
Menurut Siti, ratusan calon PMI itu awalnya hendak diterbangkan ke Sihanoukville, Kamboja. Dari penelusuran awal, perusahaan penyalur PMI tersebut diduga tidak mengantongi izin. "Saat ini dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tak Harus Juara Piala Asia U-23, Ini 3 Cara Menuju Olimpiade Paris 2024
- Departemen Pertanian AS Perbarui Makanan Sekolah guna Batasi Asupan Gula Anak
- Supermarket Bahan Bangunan bakal Berdiri di Madiun, Nilai Investasi Rp30 M
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement