Advertisement
Ini Foto-Foto Pahlawan yang Ada di Uang Baru 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia, pemerintah resmi meluncurkan uang baru tahun 2022 sebanyak tujuh pecahan.
Dilansir bi.go.id pada Kamis (18/8/2022), tujuh pecahan itu terdiri dari uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Advertisement
Tentunya, dalam uang pecahan terdapat foto pahlawan yang telah berjasa untuk Indonesia dan tercantum juga unsur budaya serta unsur lain yang terdapat di Indonesia.
Bersamaan dengan rilis yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dari situs resmi miliknya, BI melampirkan juga nama pahlawan serta menjelaskan gambar yang ada pada bagian belakang uang uang.
Ini foto uang baru 2022:
1. Pecahan Rp100.000 (merah)
Gambar depan : Foto Soekarno dan Mohammad Hatta.
Gambar belakang : Tari Topeng Betawi dengan pemandangan alam Raja Ampat dan bunga Anggrek Bulan.
2. Pecahan Rp50.000 (biru)
Gambar depan : Foto Djuanda Kartawidjaja.
Gambar belakang : Tari Legong dengan pemandangan alam Taman Nasional Komodo dan bunga Jepun Bali.
3. Pecahan Rp20.000 (hijau)
Gambar depan : Foto Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi.
Gambar belakang : Tari Gong dengan pemandangan alam Derawan dan bunga Anggrek Hitam.
4. Pecahan Rp10.000 (ungu)
Gambar depan : Foto Frans Kaisiepo.
Gambar belakang : Tari Pakarena dengan pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi dan bunga Cempaka Hutan Kasar.
5. Pecahan Rp 5 Ribu (cokelat)
Gambar depan : Foto Idham Chalid.
Gambar belakang : Tari Gambyong dengan pemandangan alam Gunung Bromo dan bunga Sedap Malam.
6. Pecahan Rp2.000 (abu-abu)
Gambar depan : Foto Mohammad Hoesni Thamrin.
Gambar belakang : Tari Piring dengan pemandangan alam Ngarai Sianok dan bunga Jeumpa.
7. Pecahan Rp1.000 (hijau)
Gambar depan : Foto Tjut Meutia.
Gambar belakang : Tari Tifa dengan pemandangan alam Banda Neira dan bunga Anggrek Larat.
Lalu, uang Rupiah terbaru ini juga memiliki perbedaan mencolok dengan uang Rupiah tahun sebelumnya, yaitu terletak pada ukuran panjang kertas yang menyusut lima milimeter dari pecahan terbesar ke pecahan terkecil.
Selain itu, BI juga menjelaskan tentang kelebihan uang terbaru ini dengan inovasi penguatan Uang TE 2022, seperti desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
BACA JUGA: Subsidi Energi Jadi Salah Satu Jurus Jokowi untuk Menekan Harga BBM
Inovasi ini bertujuan agar uang Rupiah akan semakin mudah untuk dikenali dari keaslian, kenyamanan dan keamanan serta akan meminimalisir oknum yang memalsukannya. Sehingga uang baru ini diklaim menjadi semakin berkualitas dan terpercaya.
Sebagai informasi, BI mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat yang sah untuk transaksi di Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pendatang Baru, Direktur Program Trans 7 Tak Ragu Maju Pilkada Gunungkidul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
Advertisement
Advertisement