Advertisement

Mengenal Ekspresi Seni Lukis dan Cara Perlindungan Hak Ciptanya

Media Digital
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 00:07 WIB
Sirojul Khafid
Mengenal Ekspresi Seni Lukis dan Cara Perlindungan Hak Ciptanya Penampilan tarian pembuka dari Didik Nini Thowok dan melukis on the spot di Grand Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seni lukis merupakan salah satu bagian karya seni rupa segala bentuk yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pelukis sebagai pencipta memiliki hak ekslusif meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Sehingga saat karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain, maka harus ada izin dari penciptanya.

Pengajuan pencatatan hak cipta bidang seni lukis masih sedikit, yaitu sebanyak 325 permohonan atau 0,60% dari total pencatatan hak cipta selama tahun 2022.

Advertisement

Di era saat ini, pemalsuan lukisan (reproduksi tanpa izin), peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, modifikasi lukisan tanpa izin dan lainnya merupakan bentuk pelanggaran hak cipta terhadap karya seni Lukis. Praktik ini tentu berpotensi merugikan para pelukis.

Untuk itu, perlu adanya pemahaman masyarakat terkait pentingnya menghargai hasil karya lukis. Selain itu, penting juga untuk memahami pencatatan akan hak cipta, sehingga pencipta karya seni lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat.

BACA JUGA: Setelah Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual

Agar bisa semakin mengulik hal-hal tersebut, DJKI Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanya”. Webinar ini akan mengupas upaya-upaya yang dilakukan agar para pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya. Adapula pembahasan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta, utamanya di bidang karya seni lukis.

Webinar IP Talks POP HC kali ini merupakan webinar seri ke-8. Kegiatan akan berlangsung Jumat (19/8/2022) pukul 09.00 WIB. Para pembicara yang bergabung Astuti Kusumo (seniman/pelukis), Amir Sidharta (SIDHartA Auctioneer/kurator museum), Inda Citraninda Noerhadi (Direktur Cemara 6 Galeri-Museum), Anggoro Dasananto (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri). Moderator seminar ini adalah Emil Faizza.

Webinar IP Talks POP HC terbuka untuk umum. Kegiatan ini tepat dan direkomendasikan untuk para pengusaha, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan kekayaan intelektual, praktisi, konsultan kekayaan intelektual, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .

Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksKaryaLukis. Dan dapat juga diikuti melalui live streaming di youtube @DJKI Kemenkumham.

BACA JUGA: Disentil Jokowi, Menhub Akhirnya Ungkap Strategi Stabilkan Tiket Pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Bantul
| Senin, 06 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement