Advertisement
KPK Beri Sinyal Gandeng Kejaksaan Agung untuk Tuntut Surya Darmadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengajukan tuntutan bersama dengan Kejaksaan Agung, dalam kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.
Surya Darmadi terjerat perkara di dua lembaga penegak hukum. Di KPK Surya Darmadi terjerat perkara suap alih fungsi lahan, sementara, di Kejaksaan Agung Surya Darmadi jadi tersangka korupsi dengan kerugian perekonomian negara Rp78 triliun.
Advertisement
BACA JUGA: Hendak Terbitkan IPL Tol Jogja-YIA, Ini yang Jadi Pertimbangan Pemda DIY
"Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Minggu (21/8/2022).
Alex, sapaan karib Alexander, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan menggabungkan perkara Surya Darmadi
"Itu tadi saya sampaikan supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka ya nah. Kan enggak enggak adil ada juga kalau untuk hal yang sejenis menyangkut tersangka yang sama itu disidang beberapa kali, seperti itu," kata Alex.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA: Warna-Warni Puluhan Layangan Warnai Langit Pantai Samas
Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.
KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
"Iya tentu mengenai hal tsb akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Terjunkan 40 Petugas, DLH Solo Bersihkan Tempat Nobar Timnas sampai Dini Hari
- 50 Caleg Terpilih Ditetapkan, DPC PDIP Klaten Tunggu Arahan DPD soal KomandanTe
- UKSW Halalbihalal dengan Kepsek dan Guru BK, Jaga Silaturahmi & Kolaborasi
- Jalak Putih, Hewan Hampir Punah Khas Wonogiri Jadi Maskot Pilkada 2024
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement