Advertisement
Benarkah Kuku Brigadir J Dicabut? Ini Hasil Autopsi Ulang Tim Forensik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Tim Forensik Gabungan Ade Firmansyah Sugiharto mengaku tak menemukan kuku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dicabut. Hal tersebut, berdasarkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Enggak, enggak kuku dicabut, enggak sama sekali," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Advertisement
Ade mengatakan pihaknya hanya menemukan luka tembakan. Dia mengaku tidak menemukan luka kekerasan lain di tubuh brigadir J.
"Arah masuknya anak peluru kita lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ade.
Ade mengatakan terdapat dua luka fatal di tubuh Brigadir J. Dua luka fatal itu yakni di kepala dan dada Brigadir J. "Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala," katanya.
Diketahui, Penasihat hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut kuku kaki Brigadir J dicabut.
“Kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan,” tutur Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, Kamaruddin mengatakan bahwa apa yang diterima oleh Brigadir J merupakan tindakan seorang psikopat yang terus menerus membuat luka kepada korbannya.
BACA JUGA: Korupsi di Kampus Negeri, KPK Keluarkan Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Mendaftar Cawawali di PDIP, Mayasari Timur Ingin Perbaiki Kerusakan Konstitusi
- Berita Terpopuler: Rober & Prihanto Ambil Formulir di PDIP-Bullying di Semarang
- Wawali Solo Sebut Penyebab Kebakaran di Kelurahan Manahan Masih Diinvestigasi
- Mau Dolan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Minggu 19 Mei 2024
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement