Advertisement

Nama Eks Mendag Muhammad Lutfi Disorot di Kasus Mafia Minyak Goreng

Lukman Nur Hakim
Senin, 29 Agustus 2022 - 12:07 WIB
Bhekti Suryani
Nama Eks Mendag Muhammad Lutfi Disorot di Kasus Mafia Minyak Goreng Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Nama mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali disorot dalam kasus mafia minyak goreng. Lutfi diduga memiliki andil terkait sepak terjang Lin Che Wei di proses tata niaga crude palm oil alias CPO dan produk turunannya.

Lin Che Wei adalah salah satu terdakwa kasus mafia minyak goreng. Dia didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara hingga Rp18,3 triliun.

Advertisement

Sidang dakwaan kasus mafia minyak goreng semula dijadwalkan pada Rabu (24/8/2022) pekan lalu. Namun, hal itu urung dilakukan karena Ketua Majelis Hakim sakit. Pembacaan dakwaan kemudian dijadwalkan ulang pada Rabu (31/8/2022)

Kendati demikian, penasihat hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pemberian ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

BACA JUGA: Sukarelawan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024 di Jogja Mulai Gerilya

Maqdir mengklaim kliennya hanya ingin membantu pemerintah terkait kelangkaan minyak goreng atau tidak memiliki motif meraih keuntungan.

"Dalam hal ini, terus terang setelah membaca lumayan banyak dokumen terkait perkara ini, begitu juga keterangan Che Wei, dia itu motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan [Muhammad Lutfi] yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," kata Maqdir dalam media briefing di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022) lalu.

Dia juga menegaskan bahwa Lin Che Wei tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan, seperti terkait perusahaan mana yang bisa mendapat fasilitas ekspor CPO.

Namun, Maqdir mengakui, kliennya bisa saja dimintai pendapat soal kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi.

"Bahwa dia mungkin diminta pendapat atau inspirasi mengenai sesuatu itu bisa jadi, saya tidak akan bantah itu. Berkenaan dengan persetujuan ekspor bahwa dia terang-terangan dan tegas betul mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor," katanya.

Dakwaan Jaksa

Adapun Jaksa, dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa (16/8/2022) menyebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dakwaan jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp1,69 triliun.

Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.

Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar.  

Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.

Adapun selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya.

Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Pemeriksaan Mendag

Sementara itu, eks Menteri Perdangan Muhammad Lutfi pernah diperiksa oleh penyidik Kejagung beberapa waktu lalu.

Lutfi diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sedari pukul 09.10 WIB dan akhirnya selesai tahap penyedikan pada pukul 21.12 WIB. Selama dua belas jam pemeriksaan, tim penyidik belum menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka.

Lutfi sendiri tak banyak komentar soal pemeriksaannya tersebut. Dia hanya menyebutkan semua yang ditanyakan penyidik telah dijawab semuanya.

"Soal materi silakan tanyakan kepada penyidik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement