Advertisement
Alasan Polisi Melarang Kuasa Hukum Brigadir J Hadiri Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J mengikuti rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukumnya.
Advertisement
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan, tak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," katanya.
Dia juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," kata Andi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir J tidak diperbolehkan untuk mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mesra, Rusia dan China Akan Latihan Militer Bareng
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," kata kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, di depan Rumah Sambo, Selasa (30/8/2022).
Disebutkan, pihak pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, hingga Brimob justru diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tsk, LPSK, Komnas HAM, Brimob," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement