Advertisement
Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bambang mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.
Advertisement
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Masuk Zona Merah, Glagah Berpeluang Jadi Wilayah Tsunami Ready Community
"Pendapat saya, memang PC [Putri] tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.
Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua [alasan] kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita [anak bawah lima tahun]," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM], Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.
Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.
"Ya kondisi Bapaknya [Ferdy Sambo] kan juga sudah ditahan," katanya.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
- KemenP2MI Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal dan Amankan 6 Korban
- Diperiksa KPK, Febri Diansyah Sebut Ditanya Soal Statusnya sebagai Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
- Larangan Mendaki Gunung Merapi Wajib Ditaati, BPBD DIY: Jangan Coba-Coba Mempertaruhkan Nyawa
Advertisement

Paket MBG di Bantul dan Sleman Mulai Didistribusikan Kembali Seusai Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Tersangka Suap Korupsi Minyak Goreng, Hakim Ali Muhtarom Diganti dari Tim Hakim Sidang Tom Lembong
- MUI Minta Kaji Ulang Terkait Usulan Evakuasi Warga Gaza
- Kasus Pemerkosaan Dilakukan Dokter PPDS, Kejaksaan Siapkan 4 Penyidik
- Presiden Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Seskab Teddy
- 148 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia, Ini Penyebabnya
- Aplikasi Penunjukan Majelis Hakim Otomatis Smart Majelis Bakal Diterapkan di Seluruh Pengadilan
- Upaya Peredaran 192 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polisi
Advertisement