Advertisement
Banyak Orang Enggan Beli BBM via MyPertamina, Segini Angkanya Menurut LSI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat, sebanyak 73,2% masyarakat tidak setuju dengan kebijakan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar via MyPertamina.
Advertisement
Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden. Adapun responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
"Hanya 21 persen masyarakat yang setuju dengan penggunaan aplikasi MyPertamina. Kebanyakan, sekitar 73 persen itu menyatakan tidak setuju dengan aplikasi MyPertamina," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam Rilis Survei Nasional LSI, Minggu (4/9/2022).
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan LSI, 1,9 persen sangat setuju dan 19,4% setuju dengan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar.
Sementara itu, sebanyak 29,6 persen kurang setuju dan 43,6 persen tidak setuju sama sekali dengan adanya kebijakan tersebut.
Kemudian, 5,5 persen memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan aplikasi MyPertamina agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran atau digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Kendati demikian pemerintah menegaskan bahwa untuk membeli Pertalite dan Solar, masyarakat tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Masyarakat cukup mendaftarkan diri melalui laman subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan kode QR.
Pertamina sendiri telah membuka pendaftaran BBM subsidi sejak 1 Juli lalu di beberapa kota/kabupaten.
Melansir laman resmi subsiditepat.mypertamina.id, Minggu (4/9/2022), konsumen yang berhak mendapatkan Solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara, aturan terkait dengan konsumen yang berhak mendapatkan pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No.191/2014.
Jika telah terdaftar, masyarakat nantinya cukup menunjukkan kode QR di aplikasi MyPertamina ataupun kode QR yang telah dicetak saat hendak membeli Pertalite dan Solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
KPU Bantul Berharap Ada Bakal Calon yang Daftar Lewat Jalur Perseorangan pada Pilkada 2024
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement