Advertisement
Suharso Manoarfa Dicopot dari Kursi Ketua Umum, Waketum PPP Ungkap Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan alasan pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum yakni untuk menjaga elektabilitas partai di Pemilu 2024.
Menurut Arsul, para pengurus harian PPP khawatir karena elektabilitas partai terus menurun menjelang Pemilu 2024. Apalagi dari beberapa survei, ada partai nonparlemen yang memperoleh lebih banyak suara dibandingkan PPP.
Advertisement
"Katakanlah, kok Perindo tiba-tiba di satu-dua survei menyalip PPP. Teman-teman [pengurus harian PPP] itu makin bertanya-tanya," ungkap Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA: Pengembang Properti Ramai-Ramai Tahan Penjualan Rumah Bersubsidi
Lebih lanjut, Arsul mengakui bahwa beredar kabar yang menyebut alasan pemberhentian Suharso dari jabatan ketum PPP adalah terkait pidato 'amplop kyai' dalam forum pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus lalu.
Atas dugaan tersebut, Arsul menegaskan bahwa satu-satunya alasan para pengurus harian partai melengserkan Suharso adalah karena elektabilitas partai yang terus menurun. "Ya iya itu saja [karena elektabilitas PPP menurun], yang lainnya pemantik," ujarnya.
Selain itu, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP para pengurus partai di daerah ingin agar para pemimpin partai tak merangkap jabatan. Seperti diketahui, selain menjabat ketum PPP, Suharso juga merupakan Ketua Bappenas.
Selama ini, lanjut Arsul, pengurus PPP lainnya merasa Suharso tak fokus mengurusi partai karena fokusnya terpecah antara kerja di PPP dan Bappenas. Akibatnya, elektabilitas PPP semakin menurun menjelang Pemilu 2024. "Kami ingin memang yang full ngurus partai itu ya dipartai saja," ucap Arsul.
Sekadar informasi, Muhamad Mardiono terpilih sebagai pelaksana tugas (Plt.) Ketum PPP untuk sisa masa bakti 2020/2025 menggantikan Suharso. Keputusan tersebut ditetapkan pada Mukernas PPP yang digelar pada hari ini, Senin (5/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Pejabat Daerah Gunungkidul
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement