Advertisement
Rusak CCTV dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Pol Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri akhirnya memberhentikan Kombes Pol. Agus Nurpatrialewat secara tidak hormat lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Rabu (7/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam sidang yang berjalan selama dua hari dari Selasa (6/9/2022) sampai dengan Rabu (7/9/2022), Agus Nurpatria disidang kode etik yang dipimpin langsung Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing
Advertisement
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengungkapkan Agus Nurpatria melakukan banding setelah putusan yang dirinya terima di sidang kode etik tersebut.
“Yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, banding akan diproses oleh komite banding,” ujarnya.
Polri menyebut Kombes Pol Agus Nurpatria tidak hanya melanggar satu pasal dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Agus Nurpatria bukan hanya merusak CCTV tapi juga memainkan sejumlah peran lain dalam olah tempat kejadian perkara alias TKP.
“Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karowabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi di gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
Advertisement
Advertisement