Advertisement
Pembebasan Bersyarat 23 Napi Koruptor Dikritik Masyarakat, Dibela DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor sudah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Pacul, tak mungkin pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada napi, jika tak sesuai syarat dalam aturan undang-undang yang berlaku. Apalagi, napi tersebut merupakan tersangka korupsi.
Advertisement
"Intinya itu saja. Peraturan perundangan mengatur itu. Nggak mungkin nabrak itu. Dikasih remisi sekian, ada itu peraturan perundangannya pasti," jelas Pacul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia juga merasa wajar jika banyak masyarakat yang mengkritisi kebijakan pembebasan bersyarat 23 napi Koruptor tersebut. Meski begitu, dia mengatakan seharusnya publik menanyakan keputusan tersebut ke Kemenkumham.
BACA JUGA: Usulan Jalur Sepeda di Tol Jogja Solo Disetujui Pemerintah
Dia menyebut, saat ini Komisi III DPR belum ada rencana merevisi undang-undang yang mengatur pembebasan bersyarat. Di sisi lain, dia juga tak menutup kemungkinan melakukan revisi aturan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada, tapi bahwa kita ingin mengubah, ya boleh saja," ujar Pacul.
Daftar 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), yaitu:
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Warga Pare IV Godean Bangun Tempat Pengolahan Sampah Mandiri, Bisa Olah 4 Ton Per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement