Advertisement
Lakukan Penambangan Ilegal di Lereng Gunung Merapi, Tiga Warga Klaten Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN — Tiga warga Klaten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi pertambangan lereng Gunung Merapi.
Penyidik Polres Klaten menjerat para tersangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Advertisement
Pengungkapan kasus penambangan ilegal ini bermula dari laporan masyarakat. Aktivitas pertambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dan Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang. Pengungkapan kasus di Tlogowatu, Selasa (23/8/2022). Sedangkan di Tegalmulyo, Sabtu (20/8/2022).
Di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, polisi menetapkan satu tersangka, yakni Sriyono, 62, warga Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno.
Di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, polisi menangkap Susanto, 45, warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo dan Agung Parwono, 43, warga Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang selaku pemilik usaha. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang, keplek, dan lainnya.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan perkara yang disangkakan kepada para tersangka, yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR, dan IUPK. Hal itu sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020.
“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling tinggi Rp100 miliar,” kata Wakapolres saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menerangkan dalam proses pengungkapan itu Polres berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian ESDM dan menegaskan jika aktivitas pertambangan tersebut ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hindari Sepeda Motor, Karimun Sruduk Jazz Parkir di Pinggir Ringroad Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement