Advertisement
Menilik Deretan Harta Fantastis Warisan Ratu Elizabeth setelah Berkuasa 70 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) di usianya yang ke-96 tahun.
Pewaris tahkta kerajaan Inggris tersebut telah berkuasa selama 70 tahun setelah kematian Raja George VI.
Advertisement
Kerajaan Inggris pun akan dipimpin oleh Pangeran Charles, dengan gelar King Charles III.
Melansir dari Fortune, Ratu Elizabeth II meninggalkan lebih dari US$500 juta (Rp7,4 triliun) aset pribadi dari 70 tahun takhtanya kepada Pangeran Charles.
Warisan sebanyak lebih dari US$500 juta tersebut, diketahui berupa aset pribadi yang didapatkan karena investasinya.
BACA JUGA: Belum Vaksin Booster, Warga Wonosari Tak Bisa Cairkan BLT BBM
Selain itu, ada juga koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan real estate yang meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral.
Diketahui, Sang Ratu juga pernah mewarisi hampir US$70 juta dari Ibu Suri ketika dia meninggal pada 2002 lalu, termasuk investasi dalam lukisan, koleksi perangko, porselen halus, perhiasan, kuda, dan bahkan koleksi telur Faberge yang berharga.
Ratu Elizabeth II juga menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal sebagai Sovereign Grant, yang dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris.
Hal tersebut bermula dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya sendiri dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan. Awalnya dikenal sebagai Daftar Sipil, digantikan oleh Sovereign Grant pada tahun 2012.
Berkaitan dengan harta warisan, terdapat klausul hukum khusus yang membebaskan Ratu Elizabeth dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya dahulu. Klausul ini pun akan berlaku sama untuk Pangeran Charles kelak.
Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan pajak warisan 40 persen. Hal tersebut seperti yang telah disepakati oleh mantan Perdana Menteri John Major pada 1993 demi menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan
Kendati demikian, Charles disebut belum akan secara langsung mewarisi aset kerajaan senilai US$28 miliar atau setara Rp417,20 triliun, yang mencakup tanah Skotlandia, perkebunan Mahkota, Lancaster, Cornwall, serta Istana Buckingham dan Kensington.
Dirinya hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Bupati dan Wakil Bupati Sleman Siapkan Nobar Semifinal Piala Asia, Timnas Indonesia vs Uzbekistan, Catat Waktunya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
Advertisement
Advertisement