Advertisement

Nyanyi-Nyanyi Ultah Saat Buruh Demo BBM, Puan Dinilai Tak Peka dengan Rakyat

Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 12 September 2022 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Nyanyi-Nyanyi Ultah Saat Buruh Demo BBM, Puan Dinilai Tak Peka dengan Rakyat Ketua DPR RI Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR-DPD RI di Jakarta, Selasa (16/8/2022) - Dok. Youtube TV Parlemen

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena merayakan ulang tahun saat masyarakat berunjuk rasa di depan kantor DPR pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Pelapor merupakan Joko Priyoski. Joko mengaku sebagai eks aktivis ’98. Laporannya diserahkan ke MKD pada hari ini, Senin (12/9/2022).

Advertisement

“Kami melaporkan Puan Maharani ke MKD DPR RI atas viralnya video perayaan ultah beliau pada tanggal 6 [September 2022] yang lalu. Saat massa buruh berunjuk rasa, tapi beliau bukannya menerima para pengunjuk rasa, malah melakukan euforia dalam gedung ini,” jelas Joko kepada awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Dia sadar bahwa yang merayakan ulang tahun Puan saat itu adalah para anggota DPR yang lain. Meski begitu, Joko merasa seharusnya Puan sebagai pimpinan sidang memberhentikan rapat, bukan malah lanjut ikut merayakan ulang tahunnya.

“Lebih baik menerima perwakilan pengunjuk rasa daripada diterusin. Ini kan aneh enggak di-skorsing tiba-tiba pada berdiri nyanyi-nyai di gedung terhormat ini,” ujar Joko.

Dia mengatakan tujuannya melapor agar Puan diberi teguran oleh MKD. Selain itu, dia ingin agar Puan menyampaikan minta maaf atas tindakannya tersebut.

Joko memastikan, niatnya melaporkan Puan bukan untuk menyerang secara pribadi namun untuk mengingatkan agar para anggota DPR ke depan dapat lebih mendengar aspirasi masyarakat.

“Ke depan cobalah lebih peka,” tutupnya.

BACA JUGA: Pemkab Nekat Bangun Patung Tobong Gamping, DPRD: Tidak Dihiraukan, maka Sak Karep-karepmu

Di sisi lain, Anggota MKD Junimart Girsang menilai tak ada kode etik yang dilanggar Puan saat 6 September lalu. Dia mengatakan MKD harus meninjau kode etik apa yang dilanggar anggota DPR sebelum menjatuhkan sanksi.

“Kalau disebutkan melanggar kode etik itu di pasal berapa? Integritas? Tidak juga,” ujar Junimart, yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).

Dia mengatakan MKD masih akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Selain itu, MKD akan memeriksa kapasitas pelapor sebagai apa serta nilai-nilai keberatan yang diajukan pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement