Advertisement
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Brigadir J: Bagus dan Tepat!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Upaya banding Ferdy Sambo ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pengacara dari keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai tepat keputusan KKEP tersebut karena Polri merupakan pelindung dan pengayom masyarakat bukan sebaliknya, pelaku pembunuhan.
"Itu [menolak banding] sudah sangat bagus atau tepat. Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh,” tutur Kamarudin kepada wartawan, Senin (19/9/2022) malam.
Advertisement
Sekadar informasi, KKEP memutuskan untuk memberhentikan tidak secara hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dan upaya menghambat proses penyidikannya. Atas putusan itu, Sambo tidak menerimanya dan mengajukan banding.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa dalam sidang banding yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB, komisi tetap menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement