Advertisement
Kebijakan Mendagri Tito Karnavian Dikritik NasDem, Otoritarianisme Gaya Baru?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya mengkritisi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 karena dianggap menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Willy menjelaskan, dalam SE tersebut Mendagri Tito Karnavian memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melakukan palanggaran berat.
Advertisement
Padahal, menurutnya, SE bukanlah peraturan perundang-undangan sehingga tak bisa memuat norma hukum.
“[SE] seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan/keterbatasan/ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan; bukan justru mengangkangi aturan yang sudah ada,” jelas Willy dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, lanjutnya, SE tersebut memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk melepas dan menerima aparatur sipil negara (ASN) yang mengusulkan mutasi antar daerah dan antar instansi.
BACA JUGA: Duh, Sepanjang Tahun Ini, 20 Orang di Gunungkidul Tewas Bunuh Diri
Padahal, jelas Willy, pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 mengatur bahwa Pj tidak boleh melakukan mutasi pegawai.
“Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Willy mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan praktik otoritarianisme dari seorang pejabat pemerintahan karena tak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku.
Dia juga meminta Tito Karnavian mencabut atau paling tidak merevisi SE nomor 821/5492/SJ itu agar tidak menimbulkan polemik di pemerintahan daerah.
“Sebagai pembantu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Pertobatan Ekologis dan Persoalan Sampah Jadi Topik Peragaan Jalan Salib di Gereja Ini
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement