Advertisement
Apa Penyebab BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair? Ternyata karena Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang tahap kedua akan disalurkan pada pekan ini untuk sekitar 2,4 juta pekerja atau buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Jumat, 16 September 2022. Selanjutnya, Kemenaker melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data tersebut.
Advertisement
Proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh dalam beberapa hari ke depan.
BACA JUGA: Pelantikan Sultan HB X sebagai Gubernur sejak 1998 Dipamerkan
“Bersiap, BSU tahap II cair beberapa hari lagi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10/2022,” unggah Kemenaker melalui Instagram resminya dikutip Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya pada pekan lalu pemerintah telah mulai menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja/buruh melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Adapun pemerintah mengajukan sebanyak 14,6 juta pekerja/buruh dengan anggaran Rp8,7 triliun ke Kementerian Keuangan.
Para pekerja pun diimbau untuk mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU. Namun, apabila BSU tidak dapat dicairkan, maka ada sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebabnya.
Berikut ini 3 penyebab BSU tidak dapat dicairkan:
1. Tidak memenuhi persyaratan dari Kemenaker
2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti kartu pra kerja, BPUM dan PKH
3. Data rekening duplikasi, tutup pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
Berikut syarat lengkap penerima BSU 2022 Rp600.000:
1.WNI dibuktikan dengan KTP
2.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3.Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Berlaku nasional seluruh Indonesia
5. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
6. Belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement