Advertisement
Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas, KPK Ingin Dapat Laporan Resmi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengomentari pengakuan kepemilikan tambang emas Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Nawawi, meski Lukas sudah menunjukan tambang emas itu ke KPK, bukan berarti penyidikan perkara yang menjeratnya dihentikan.
Advertisement
Dia meminta agar keberadaan tambang emas itu langsung disampaikan ke penyidik lembaga antirasuah.
"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apapun itu silakan disampaikan didalam pemberian keterangan didepan teman-teman penyidik gitu," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Nawawi menjelaskan, Penyidikan hanya bisa dihentikan dengan tiga alasan, pertama bila tidak ditemukan cukup bukti, kedua bila kemudian penyidik mengklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana.
"Ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung misal tersangka meninggal dan sebagainya, kadaluarsa perkaranya. Cuma itu saja, tidak ada proses penghentian penyidikan dengan melakukan pembuktian seperti itu," kata Nawawi.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengakui bahwa kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Menurut dia, perizinan tambang itu masih diurus.
"Di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Stefanus kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Stefanus menyebut dia mendengar langsung informasi soal tambang emas itu dari Lukas.
"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata [Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK] yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga mengungkapkan bahwa terdapat transaksi oleh Lukas sebesar Rp560 miliar ke kasino.
"Modus TPPU inilah berbagai macam dan cara,satu diantaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
BACA JUGA: Terinspirasi Bung Tomo & Soedirman, Warga Ukraina Siap Mati
Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat Lukas.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement