Advertisement

Tak Cuma UU PDP yang Disahkan, Literasi Digital Masyarakat Juga Perlu Ditingkatkan

Bernadheta Dian Saraswati
Rabu, 28 September 2022 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Cuma UU PDP yang Disahkan, Literasi Digital Masyarakat Juga Perlu Ditingkatkan Mengamankan data pribadi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data pribadi yang justru berasal dari lembaga pemerintah. Namun begitu, edukasi literasi digital pada masyarakat soal pentingnya menjaga data pribadi juga perlu ditingkatkan.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi Undang-Undang pada 20 September lalu.

Advertisement

Peneliti CfDS Fisipol Faiz Rahman mengatakan inisiasi RUU perlindungan data ini sudah sejak 2012 lalu namun lahirnya bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada 10 tahun kemudian. Meski terkesan terlambat namun ia mengapresiasi bahwa akhirnya kita memiliki UU perlindungan data pribadi.

“Di tingkat UU, sudah ada 120 negara di dunia memiliki UU PDP. Kita mungkin masuk ke-127. Di Asean sendiri, kita berada di urutan kelima setelah Malaysia, Singapura, filipina, dan Thailand,” kata Faiz Rahman dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (27/9/2022). 

Baca juga: DIY Peroleh Hadiah Rp10 Miliar, Digunakan untuk Pemulihan Ekonomi

Menurut pandangan Faiz, pengesahan UU PDP sebenarnya bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama ini yang merasa dirugikan akibat kebocoran data pribadi. Meski demikian, UU tersebut menurutnya perlu mendapat catatan kritis dalam berbagai hal diantaranya pada perlindungan kelompok rentan dan termarjinalkan.

“Perlindungan data bagi anak dan disabilitas. Meskipun data anak sendiri ada perdebatan. Lalu dihilangkannya jenis data pribadi yang lebih spesifik soal orientasi seksual dan pandangan politik,” katanya.

Selain itu Faiz, juga menyoroti soal independensi lembaga pengawas yang posisi dan kedudukannya diserahkan kepada Presiden berbentuk non kementerian. “Lembaga pengawas independen sangat penting karena banyak kebocoran data terjadi di lembaga pemerintahan dan tidak sedikit dari lembaga swasta,” jelasnya.

Namun yang tidak kalah penting dari kemunculan UU PDP menurutnya harus diikuti dengan peningkatan edukasi literasi digital pada masyarakat soal pentingnya menjaga data pribadi. “Tingkat literasi digital kita masih sangat rendah. Perlu sosialisasi dari pemerintah untuk menghimbau agar warga masyarakat melindungi datanya, mencegah berbagai kebocoran data pribadi yang dipegang badan publik dalam beberapa tahun terakhir sehingga badan publik sebagai pemangku kepentingan untuk ditingkatkan kesadarannya dalam perlindungan data,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dengan disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi Ini,  semoga dapat benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Potensi Kustini-Danang Kembali Berduet di Pilkada 2024, Ini Kata Sekretaris DPC PDIP Sleman

Sleman
| Sabtu, 18 Mei 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement