Advertisement
Ini Daftar Vaksin yang Wajib untuk Bayi dan Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Balita dan anak-anak di Indonesia, diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk diberikan berbagai vaksin. Inilah salah satu alasan mengapa di Indonesia ada pos pelayanan terpadu atau posyandu.
Ada beberapa jenis vaksinasi yang diberikan kepada balita dan anak-anak di bawah usia 15 tahun atau di bawah usia kelas 5 SD. Berikut daftarnya:
Advertisement
Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh, berikut vaksin yang harus diberikan pada anak.
1. Imunisasi BCG Polio 1
Pada umur 1 bulan, bayi diharuskan menerima imunisasi BCG Polio 1. Ini ditujukan untuk mencegah penularan penyakit tuberculosis dan polio pada anak.
2. Imunisasi DPT-HB-Hib 1 Polio 2
Selanjutnya, pada usia 2 bulan, bayi harus menerima imunisasi DPT-HB-Hib 1 Polio 2. Ini bertujuan untuk mencegah bayi menderita polio, difteri, batuk teman, retanus, hepatitis B, meningitis dan pneumonia.
3. Imunisasi DPT-HB-Hib 2 Polio 3
Pada usia 3 bulan, bayi harus menerima imunisasi DPT-HB-Hib 2 Polio 3.
4. Imunisasi DPT-HB-Hib 3 Polio 4
Pada usia 4 bulan, bayi diharuskan menerima imunisasi DPT-HB-Hib 3 Polio 4
5. Imunisasi Campak
Di usia 9 bulan, bayi harus menerima imunisasi campak. Sesuai namanya, ini bertujuan untuk mencegah penyakit campak pada bayi.
6. Imunisasi lanjutan pada bayi usia 18-24 bulan
Selanjutnya, ada beberapa imunisasi lanjutan pada bayi usia 18-24 bulan, ini merupakan imunisasi DPT-HB-Hib 1 dosis. Ini bertujuan untuk mencegah penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia dan meningitis.
7. Imunisasi campak rubella 1 dosis
Pada usia Sekolah Dasar, Pemerintah mencanangkan program tahunan Bulan Imunisasi Nasional. Ini mencakup beberapa tahap imunisasi.
8. Pada kelas 1 SD, anak diharuskan menerima imunisasi campak tiba dan DT.
9. Kelas 2 dan kelas 5 SD, anak akan menerima imunisasi tethanus diphteria td.
Selanjutnya, tahun ini Kementerian Kesehatan menambahkan tiga jenis imunisasi tambahan untuk anak. Tiga jenis imunisasi atau vaksinasi itu adalah:
1. Vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PVC). Pemberian vaksin ini bertujuan untuk mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri pneumokokus.
Vaksin ini baru direncanakan diberikan pada anak secara nasional pada tahun 2023 mendatang
2. Lalu vaksin rotavirus, ini bertujuan untuk mencegah diare berat serta berbagai komplikasi penyakit yang disebabkan oleh virus rota, seperti namanya.
Vaksin ini sudah mulai diberikan pada tahun ini dan direncanakan akan diberikan secara nasional pada 2024 mendatang.
3. Dan terakhir, vaksin human papilloma virus (HPV). Ini merupakan vaksin yang diberikan kepada anak perempuan, untuk mencegah kanker leher rahim atau kanker serviks.
Vaksin ini diberikan pada kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) setiap bulan Agustus dan diberikan pada anak kelas 5 dan 6 SD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
Advertisement
Jumlah TPS Pilkada Bantul 2024 Diperkirakan Menyusut Dibanding Pemilu, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
- Curah Hujan Naik Dua Kali Lipat, Kota Gurun Dubai Dilanda Banjir Besar
- Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
Advertisement
Advertisement