Advertisement
4 Parpol Gagal Lengkapi Persyaratan Calon Peserta Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa ada empat partai politik (parpol) yang gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pada 15 hingga 28 September 2022, KPU membuka kesempatan pada 24 parpol untuk memperbaiki persayaratan jika ada dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat.
Advertisement
Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan hingga masa akhir perbaikan pada 28 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu,” ungkap Idham lewat keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Berjanji Usut Tuntas Pengamanan Pertandingan
Sementara itu, 20 parpol lainnya sudah dapat melengkapi perbaikan. Dengan begitu, sesuai lampiran Peraturan KPU (PKPU) 4/2022, pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua kepada 20 parpol tersebut.
Lalu, pada 14 Oktober 2022, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan absah, maka dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, sebelum akhirnya KPU melakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut 20 parpol yang melengkapi administrasi tahap kedua:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Wonogiri Cerah Berawan Pagi-Siang Ini, Simak Prakiraan Cuaca Jumat 19 April
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement