Advertisement
Sabu Senilai Rp1 Miliar Disita, Bandar dan Kurir Sabu Digelandang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polisi berhasil menangkap empat bandar dan satu kurir narkotika di wilayah Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) berikut barang bukti sabu seberat hampir 600 gram dengan nilai setara Rp1 miliar.
"Kurang lebih hampir Rp1 miliar kalau dilihat jumlah 600 gram," kata Kapolsek Senen, Kompol Resa Fiardi Marasabessy saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Advertisement
Resa mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan sabu dari Malaysia.
Petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu berupa enam bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 100,92 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101 gram dan 50,51 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan dengan berat 555,49 gram.
Selain itu juga terdapat satu buah tas selempang, satu unit timbangan digital, satu buah sedotan, tiga bundel plastik sedang, serta satu alat komunikasi genggam.
BACA JUGA: Ini Hasil Penghitungan Akhir Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan
Resa menjelaskan bandar yang ditangkap itu berinisial H, I alias B, MFS, dan DP, sedangkan kurir berinisial MGP.
Resa mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Senen. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menangkap H di Jalan Senen Dalam, Senen, Jakarta Pusat.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya di wilayah Senen. I ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 32,76 gram. Kemudian MFS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Kemudian, polisi menangkap MGP dan DP berikut barang bukti sabu dengan berat 5,4 gram.
Resa menambahkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Resa mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya berinisial AM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara mendatangi pembeli atau menaruh sabu di dalam tong sampah di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
"Untuk barang yang disediakan banyak biasa teknik mereka sendiri komunikasi barang dimasukkan dalam tas atau dimasukkan dalam tong sampah nanti baru pembeli ambil," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu sedangkan barang bukti sabu yang diamankan memiliki ukuran beragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement