Advertisement
8 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak delapan Anggota Polri diperiksa terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, selain delapan polisi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa 14 pihak aviasi terkait kasus tersebut.
Advertisement
"Jumlah saksi yg telah dimintai keterangan sebanyak 22 orang, 8 dari anggota Polri dan 14 dari pihak afiasi dan lainnya," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Dia membeberkan saksi 8 orang anggota polri yakni, HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM. Sementara itu, 14 saksi dari pihak aviasi yakni, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, SN, dan AH.
Lebih lanjut, dia membeberkan barang bukti yang menjadi rujukan penyelidikan adalah 15 lembar dokumen penggunaan pesawat Jet Pribadi dengan nomor T7/JAB.
BACA JUGA: Cupu Panjala di Gunungkidul Dibuka, Ada 49 Gambar yang Muncul
"Barbuk yang dmenjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar dokumen terkait penggunaan pesawar jet T7/JAB," kata Nurul.
Dalam perkara ini, penyelidikan didasarkan atas laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.
Adapun, pasal yang diduga dilanggar yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Sebelumnya, Dirtipidkor Bareskrim sempat meminta keterangan Brigjen Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
Advertisement
Advertisement