Advertisement
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Bambang Tri Mulyono, ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (13/10/2022).
Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penistaan agama tentang video yang berada di akun Gus Nur 13 Official.
Advertisement
“Kami ingin menyampaikan terkait perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube Gus Nur 13 official. Menetapkan pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM sebagai tersangka,” tutur Nurul di Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).
Bambang ditetapkan tersanga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri pada 29 September 2022.
Nurul juga menjelaskan penyidik sudah memeriksa kepada 23 orang saksi dan tujuh orang saksi ahli serta mengamankan beberap barang bukti.
“Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video,” papar Nurul.
Keduanya disangkakan pasal 156 A huruf A KHUP tentang penistaan agama. Pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.
Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi atas tuduhan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan itu didaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement