Advertisement
Jokowi Pamer Foto Reuni dan Wisuda Pasca Diterpa Isu Ijazah Palsu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Belakangan ini pembahasan soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang santer di masyarakat. Hingga beberapa waktu lalu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus tempat Presiden Jokowi kuliah, sampai buka suara terkait kasus ijazah tersebut.
Seakan memecah rumor tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengunggah foto-foto kebersamaannya dengan teman-teman kuliah. Ada dua foto yang diunggah di laman Twitter pribadinya @jokowi. Pertama foto reuni dengan teman-teman seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM dan kedua adalah moment wisuda S-1.
Advertisement
Di foto reuni, Presiden tampil beda dengan mengenakan kemeja putih khasnya. Sementara teman-temannya mengenakan batik. Mereka berbincang akrab.
Presiden menuliskan bahwa saat ini, teman-temannya telah meniti karir yang berbeda-beda satu sama lain.
Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
“Di antara teman-teman kuliah semasa di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada. Kami berasal dari daerah yang berbeda-beda. Kini masing-masing sudah meniti karir sendiri, ada yang masuk Perhutani, ada yang jadi dosen, wiraswasta, dll,” tulis Jokowi dikutip dari akun Twitter @jokowi, Selasa (18/10/2022).
Di antara teman-teman kuliah semasa di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada.
— Joko Widodo (@jokowi) October 16, 2022
Kami berasal dari daerah yang berbeda-beda. Kini masing-masing sudah meniti karir sendiri, ada yang masuk Perhutani, ada yang jadi dosen, wiraswasta, dll. pic.twitter.com/yJUJiH2u8g
Dilansir dari Bisnis.com-Harianjogja.com, isu iazah palsu Jokowi mulai menjadi sorotan publik setelah adanya gugatan atas dugaan kepemilikan ijazah palsu dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Gugatan ini diajukan oleh seseorang yang diketahui merupakan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Bambang mengklaim Jokowi telah menyerahkan ijazah palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Dia meminta agar hakim dapat menyatakan, bahwa Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com, Twitter
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement