Advertisement
Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya digelar pada pukul 09.40 WIB, bertempat di ruang sidang Ali Said. "Sidang pertama, 09.40 sampai selesai," dikutip dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Advertisement
Meski menjalani sidang perdana atas gugatannya, pihak penggugat Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan atau penistaan agama tentang video yang berada di akun chanel Gus Nur 13 Official.
Baca juga: Jalur Tol Jogja Solo Sudah Final, Pemda DIY Siap Antisipasi Konflik Pembebasan Lahan
Adapun dalam petitum gugatannya, Bambang meminta hakim agar menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
"Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu," seperti dikutip dalam petitum.
Penggugat mengklaim Jokowi telah menyerahkan ijazah palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Selain Jokowi terdapat sejumlah lembaga yang turut menjadi pihak tergugat.
Secara perinci, nama para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Regenerasi Koreografer, Kundha Kabudayan Sleman Gelar Lomba Cipta Tari DI MGM
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
Advertisement
Advertisement