Advertisement

BPOM Bakal Cabut Izin Edar Produk Lewati Ambang Batas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol 

Widya Islamiati
Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
BPOM Bakal Cabut Izin Edar Produk Lewati Ambang Batas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol  Obat sirup cair

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kemenkes mengeluarkan surat resmi terkait pelarangan penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.  

Hal ini ditujukan sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril menyebutkan hal ini berlaku pada semua jenis obat cair.

Advertisement

BPOM melalui Penjelasan Tentang Isu Obat Sirup yang Beresiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diterbitkan pada Rabu, (19/10/2022) di laman resmi BPOM, menjelaskan bahwa BPOM akan melakukan beberapa tindakan yang berkaitan dengan hal ini.

BPOM menyebut akan melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. 

Dalam lama siaran pers ini, BPOM juga menyebutkan hasil pengujian produk yang mengandung dua zat pelarut ini akan dikaji lebih lanjut. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif. 

Sanksi administratif ini berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

BACA JUGA: Parpol Berburu Caleg, Lurah dan Mantan Lurah Laris Manis

Selain itu, BPOM juga menghimbau semua industri farmasi yang punyai produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. 

BPOM juga menyarankan Industri farmasi untuk melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan untuk memproduksi obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul

Jogja
| Selasa, 07 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement