Advertisement
BPOM Bakal Cabut Izin Edar Produk Lewati Ambang Batas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kemenkes mengeluarkan surat resmi terkait pelarangan penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Hal ini ditujukan sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril menyebutkan hal ini berlaku pada semua jenis obat cair.
Advertisement
BPOM melalui Penjelasan Tentang Isu Obat Sirup yang Beresiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diterbitkan pada Rabu, (19/10/2022) di laman resmi BPOM, menjelaskan bahwa BPOM akan melakukan beberapa tindakan yang berkaitan dengan hal ini.
BPOM menyebut akan melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Dalam lama siaran pers ini, BPOM juga menyebutkan hasil pengujian produk yang mengandung dua zat pelarut ini akan dikaji lebih lanjut. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Selanjutnya, untuk menindaklanjuti produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.
Sanksi administratif ini berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.
BACA JUGA: Parpol Berburu Caleg, Lurah dan Mantan Lurah Laris Manis
Selain itu, BPOM juga menghimbau semua industri farmasi yang punyai produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
BPOM juga menyarankan Industri farmasi untuk melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan untuk memproduksi obat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement