Advertisement
Dua Tahun Beroperasi, Sindikat Pemalsuan STNK di Solo Akhirnya Dibongkar
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Aparat Polresta Solo membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang sudah beroperasi di wilayah Solo dan sekitarnya selama dua tahun.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (26/10/2022), polisi meringkus tiga pelaku pemalsuan STNK tersebut. Ketiga pelaku masing-masing Candra Novianto, warga Kecamatan Semarang Utara, Semarang.
Advertisement
BACA JUGA : Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencurian Kabel
Kemudian Syahril Hutabarat, warga Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara, dan Indra, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan modus sindikat pelaku pemalsuan STNK itu yakni menawarkan pembuatan STNK palsu secara online. Para pelaku memproduksi STNK palsu di Semarang.
“Jadi mereka menjual kendaraan bermotor dengan STNK palsu atau istilahnya kendaraan selendang. Dokumen surat kelengkapan kendaraan bermotor bukan diterbitkan secara resmi oleh kepolisian,” katanya saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik pemalsuan STNK itu sudah dilakukan selama dua tahun. Apabila ada calon pembeli yang berminat membeli mobil atau sepeda motor bodong, mereka lantas membikin STNK di Semarang.
Tarif pembuatan STNK palsu untuk sepeda motor senilai Rp1.250.000 sedangkan mobil Rp1.850.000. Ketiga pelaku dalam sindikat pemalsuan STNK yang terbongkar oleh polisi Solo itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku Candra Novianto berperan sebagai pembuat dan pencetak STNK. Sedangkan Syahril Hutabarat dan Indra memiliki peran sebagai pencari calon pembeli.
“Kami akan mendalami jejak digital di CPU komputer milik pelaku. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bermotor yang dijual tersebar di sejumlah daerah,” ujarnya.
Soal pembuatan STNK palsu, tersangka Candra mempelajari cara pembuatan STNK dari media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 30 lembar STNK palsu dan satu unit mobil.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement