Advertisement
Gubernur Pertimbangkan Banyak Indikator Untuk Menentukan UMR Jateng
Advertisement
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Selain dengan mempertimbangkan banyak indikator, sebelum memutuskan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan banyak pihak terkait.
Hal itu disampaikan usai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel, Selasa (25/10/2022).
Advertisement
“Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku, sehingga tinggal melaksanakan,” ujar Gubernur.
Turut disampaikan, dalam menetapkan Upah Minimum Jawa Tengah, pihaknya mempertimbangkan banyak indikator. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.
“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” katanya.
Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha. Di sisi lain, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.
Terlepas dari itu, Gubernur masih berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut. Sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.
“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Gubernur menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.
“Ya kalau PP harus diikuti,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
Advertisement
Advertisement