Advertisement
Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik di Klaten Didorong Lewat Pemeringkatan
Advertisement
KLATEN – Untuk mewujudkan badan publik informatif, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten mendorong serius pemanfaatan website di masing-masing perangkat daerah. Salah satu usaha yang ditempuh adalah melalui kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik 2022.
Dari 26 kecamatan yang dinilai terdapat 6 badan publik yang tidak mengembalikan kuesoner Self Assesment Quesonnary (SAQ). Sedangkan dari 24 badan dinas yang dinilai terdapat satu badan publik yang tidak mengembalikan SAQ.
Advertisement
Kepala Diskominfo Klaten Amin Mustofa saat ditemui Selasa, (2/10/2022) mengatakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2022 menjadi percepatan untuk membangun badan publik informatif di Kabupaten Klaten. Pemeringkatan itu dilakukan kata Amin sebagai bentuk kepatuhan badan publik atas UU 14 Tahun 2008 temtang keterbukaan informasi publik.
‘’Badan publik atau perangkat daerah di Klaten harus naik kelas. Tidak boleh lagi pejabat publik itu mengabaikan tentang permohonan informasi. Salah satunya dengan melakukan tata kelola informasi yang baik” kata Amin.
Mantan Kabag Umum Setda Klaten kalauisntansi yang dipimpin telah menyiapkan daya dukung melalui infrastruktur jaringan termasuk membangun website untuk masing-masing perangkat daerah. Maka tantangannya kata Amin adalah komitmen agar website itu dikelola dengan optimal.
“Kini semua perangkat daerah di Klaten sudah terfasilitasi internet. Website oleh Diskominfo juga sudah dibuatkan. Sumber daya manusia juga ada. Tinggal sekarang optimalisasi saja. Sebanyak 24 badan dinas yang dinilai setelah dicek tim teknis, websitenya sudah jalan. Untuk 26 kecamatan setelah dilakukan pengecekan, 3 instansi ditemukan websitenya belum optimal” tambahnya.
Terkait tahapan penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi, pria lulusan Ilmu Statistik Universitas Gajah Mada Yogyakarta itu mengatakan tim teknis sedang melakukan verifikasi.
“SAQ sedang diverifikasi untuk melihat kesesuaian jawaban dengan pertanyaan. Data yang wajib diunggah di website melalui SAQ seperti profil badan publik, informasi wajib disediakan dan disebarluaskan seperti informasi setiap saat, berkala dan serta merta.
Jadi sekarang anggaran badan dinas bisa dilihat publik. Media sosial juga dipantau apakah support keterbukaan informasi. Berita juga menjadi tolak ukur pengelolaan informasi. Bagi badan dinas dengan peringkat keterbukaan informasi terbaik akan diberikan penghargaan” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement