Advertisement
2 Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Kedua terdakwa adalah mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.
Advertisement
Hakim meyakini Isnu Edhi dan Husni Fahmi terbukti bersalah dalam perkara rasuah e-KTP.
"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim saat membacakan putusan, dikutip Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Teman Bus Jalur Godean Angkat Tangan karena Sepi Penumpang
Selain pidana badan, Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga dituntut agar dijatuhi pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Husni dan Isnu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu untuk hal meringankan, Isnu dan Husni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bereikat sopan.
Sebelumnya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.
Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah pihak, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.
"Bahwa Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa I Husni Fahmi sejumlah USD 20 ribu atau oramg lain yaitu memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda, Johanes Marliem, atau suatu korporasi yaitu memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39 (Rp 2,3 triliun)," seperti dalam surat dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement