Advertisement
IDAI Ungkap Alasan Penggunaan Zat Kimia Berbahaya di Sirop, Ternyata Demi Cuan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah mengemukakan keterkaitan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia dengan pemanfaatan bahan baku pelarut berkualitas rendah oleh produsen obat sirop untuk menghemat biaya produksi atau demi mendapatkan keuntungan alias cuan.
"Saya apresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena bisa membuktikan bahan baku obat yang tercemar," kata Piprim Basarah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Advertisement
Ia mengatakan pemanfaatan bahan baku obat berkualitas rendah berpotensi tercemar senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan pasien, seperti Etilen Glikol (EG) maupun Dietilon Glikol (DEG) sebab tidak memenuhi ketentuan produksi farmasi.
"Rupanya kasus ini seperti sejarah. Pernah terjadi di Bangladesh pada 1990-an, saat itu karena motifnya penghematan dengan biaya sepersepuluh dari biaya normalnya," katanya.
Sehingga bila kejadian keracunan obat di Indonesia dikaitkan dengan mahalnya harga bahan baku pelarut obat sirop, seperti Polietilen Glikol (PEG) atau Propolen Glikol (PG), kata Piprim, akan sangat masuk akal.
BACA JUGA: Menkes : Sampai Kemarin, Ada 325 Kasus Ginjal Akut di Seluruh Indonesia
"Kalau yang meninggal sampai ratusan dan ini sudah dinyatakan sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan, kami menuntut ini dihukum seadil-adilnya, jangan sampai hanya lima tahun dan sebagainya," katanya.
Pemerintah telah menyimpulkan bahwa faktor risiko terbesar yang memicu kenaikan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia disebabkan senyawa kimia berbahaya pada obat sirop.
Senyawa kimia yang dimaksud bernama Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dibawa oleh bahan pelarut Propolen Glikol (PG) di atas ambang batas aman 0,1 mg/ml pada produk obat sirop.
Hingga saat ini, BPOM telah mendeteksi lima produk obat sirop yang tercemar EG dan DEG, yakni bermerek dagang Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops.
Produk tersebut diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dan PT PT Universal Pharmaceutical Industries.
Selain itu, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terhadap PT Afi Farma atas produk Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, Vipcol Sirup dengan kandungan EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku PG produksi DOW Chemical Thailand dari CV Budiarta, sedangkan PT Universal membeli bahan baku PG produksi DOW Chemical Thailand dari PT Logicom Solutions," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
- Tepergok di Cawas, Pelaku Pencurian Ngaku Pernah Beraksi di Kalikotes Klaten
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Sunaryanta Minta Orang Tua Awasi Anak dari Ancaman Media Sosial
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement