Advertisement
Bahaya! WHO Sebut Ada 8 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol di Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - WHO merilis ada 8 produk obat sirop mengandung etilen glikol yang tersebar di Asia Tenggara, dan juga mungkin dikonsumsi penduduk Indonesia.
Temuan terbaru dari WHO yakni ada 8 produk yang diidentifikasi di bawah standar. Produk-produk ini juga ditemukan di Indonesia dan dilaporkan secara publik oleh Badan POM pada tanggal 20 dan 30 Oktober 2022.
Advertisement
"Produk medis [obat sirop] di bawah standar adalah produk yang gagal memenuhi standar kualitas," seperti dikutip dari rilis WHO, Jumat (11/4/2022).
Ini 8 obat yang mengandung etilen glikol:
- Termorex sirop (hanya batch AUG22A06)
- Flurin DMP sirop
- Unibebi Cough Sirup
- Unibebi Demam Paracetamol Drops
- Unibebi Demam Paracetamol Syrup
- Paracetamol Drops (diproduksi oleh PT Afi Farma)
- Paracetamol Syrup (mint) (diproduksi oleh PT Afi Farma)
- Sirup Vipcol
WHO menilai bahwa produk-produk tersebut ternyata mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima sebagai kontaminan. Temuan ini juga telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia, BPOM.
Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi dan ditemukan di Indonesia. Namun mereka mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. "Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," tulis WHO.
Hingga Kamis (27/10/2022), Kementerian Kesehatan RI mencatatkan jumlah kasus akibat gagal ginjal mencapai 269 kasus. Sebanyak 73 kasus masih dalam perawatan dan 39 kasus sembuh. Adapun angka kematian akibat penyakit ini mencapai 157 kasus.
"Jadi pada tanggal 26 Oktober ini ya itu tercatat 269 kasus ya yang dirawat ada 73 kasus 157 kasus yang meninggal berarti 58 persen dan sembuh 39 kasus," ungkap Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril.
BACA JUGA: PKS Sebut Pernyataan Ade Armando Memecah Belah Bangsa
Dokter Syahril juga mengatakan bahwa setelah dikeluarkannya larangan konsumsi obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup, ada penambahan kasus sebanyak 3 kasus.
"Namun kami ingin sampaikan dari 18 (kenaikan sejak 24 Oktober) kasus ini yang betul-betul baru setelah edaran dari Kementrian Kesehatan melarang obat itu hanya 3 kasus ya," kata dokter Syahril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
Advertisement
Advertisement