Advertisement

Pemerintah Bakal Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November

Annasa Rizki Kamalina
Senin, 07 November 2022 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Bakal Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022. 

“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumunkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minmum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (7/11/2022).
 
Dia mengungkapkan Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.
 
Dirjen PHI-JSK menyampaikan bahwa setidaknya ada 20 data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah sebagai dasar penetapan upah minimum 2023 sesuai dengan PP No.36/2021. 
 
“InsyaAllah besok atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta forumulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023,” jelasnya. 

Advertisement

BACA JUGA: Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dalam proses penetapannya, Kemenaker telah melakukan koordinasi tingkat K/L dan rakor dengan disupport oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Polhukam serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripartit Nasional. 
 
Selain itu, Dirjen PHI-JSK Indah juga telah menegaskan kembali filosofi upah minimum yang berlaku khusus bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja atau mereka yang memiliki usia kerja maksimal 12 bulan. 
 
Sementara itu, dari sisi buruh, mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, kenaikan harga BBM harus diiringi dengan kenaikan upah minimum para pekerja. Dia menyebut upah para buruh belum naik dalam 3 tahun terakhir. 
 
Buruh telah beberapa kali menggelar aksi penyampaian pendapat atau unjuk rasa menuntut upah naik tersebut. Pada unjuk rasa terakhirnya di depan kantor Kemenaker, Jumat (4/11/2022), Said Iqbal menyampaikan kalau pihaknya telah diterima untuk audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirjen PHI-JSK. 
 
“Sudah diterima Menaker dan Dirjen PHI, akan ada kenaikan upah yang akan dibicarakan dengan buruh,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (4/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement