Advertisement
Badai PHK, Kemenaker: Tren di 2022 Naik, Tapi...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pada periode Maret hingga September 2022 terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 218 kasus sehingga totalnya menjadi 1.428 kasus.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memaparkan bahwa sejak pandemi Covid-19 di 2020, tren PHK mulai naik signifikan kemudian turun seiring kasus Covid-19 melandai.
“Terjadi peningkatan sedikit [sejak Maret 2022] sampai September 2022 menjadi sejumlah 1.428 kasus. Ini masih outstanding kasus yang kami mediasi bersama seluruh mediator HI [Hubungan Industrial] di dinas tenaga kerja dan di Kemenaker,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III/2022, Senin (7/11/2022).
Advertisement
Sejak 2020, Kemenaker mencatat terjadi peningkatan angka kasus PHK yang cukup signifikan yaitu saat puncak Covid-19. Namun, angkanya kemudian menurun cukup dalam di 2021 dan akhirnya turun drastis hingga awal 2022.
Dari sekitar 9.000 kasus PHK yang terjadi di 2020, para mediator Hubungan Industrial berhasil menyelesaikan kasus-kasus tersebut sehingga tersisa 1.210 kasus per Maret 2022.
BACA JUGA: Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Setelah kondisi ekonomi mulai berjalan menuju normal, kasus PHK mulai kembali bertambah sebanyak 218 kasus, dari 1.210 kasus menjadi 1.428 kasus hingga September 2022.
Selain itu, Kemenaker juga menerima data potensi PHK dengan angka cukup tinggi pada 2020, yakni sebanyak 386.877. Kemudian menurun cukup dalam sampai Maret 2022 di angka 1.515 potensi PHK.
“Kemenaker bersama serikat pekerja/serikat buruh dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK dan PHK menjadi jalan paling akhir,” ujarnya.
Sementara itu, terkait isu PHK massal yang terjadi pada industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan garmen, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, harus meninjau kembali data pekerja yang terkena PHK.
“Tadi pagi saya baru melakukan rakor kedua dengan Kemenperin, Kemendag, dan beberapa kementerian lainnya untuk memastikan data yang valid dan sah. Kami sudah menerima dari asosiasi industri, baik dari tekstil, alas kaki, dan garmen. Namun kami kan harus cross check lagi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement