Advertisement
Kejagung Sebut Ada Indikasi Saksi Tak Jujur di Sidang Ferdy Sambo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai hasil dari evaluasi sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs yang ditunda pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap kasus ini dan menenumkan beberapa poin penting, salah satunya tentang penyajian siaran langsung atau live report.
Advertisement
“Tentu banyak hasilnya, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan," ujar Ketut di Kejagung dikutip, Kamis (17/11/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa nantinya akan dari pihak Kejagung tidak ada teguran keras kepada media, namun pihaknya akan memberikan imbaun saja.
“Iya seperti ini kita imbau aja, kita ga mungkin kasih hukuman [sanksi] ke teman-teman media. Yang jelas begini, kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri,” jelas Ketut.
Kemudian, Ketut memaparkan bahwa hasil dari evaluasi ini akan mengatur bagaimana mekanisme terkait siaran yang boleh live dan tidak.
Alasannya adalah keterangan para saksi terindikasi tidak jujur atau pengingkaran setelah mendengar keterangan saksi lain via siaran live di media elektronik.
BACA JUGA: Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa
“Nanti mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena [Pasal] 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum," paparnya.
Sekedar informasi, Kejari Jaksel akan menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan evaluasi tekni jalannya sidang dan hal-hal terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement