Advertisement
Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamil di Gunungkidul Terancam Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Mahasiswa UNS berinisial ERW, 24, terancam hukuman mati karena membunuh kekasihnya yang sedang hamil. Korban berinisial RN, 25, ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe, Gunungkidul pada Selasa (15/11/2022).
Dari keterangan polisi, RN dibekap dan dibuang ke laut oleh ERW dan rekannya berinisial AA.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan bahwa kemungkinan korban belum meninggal saat dibuang ke laut.
"Kita tidak bilang meninggal atau nggak. Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas," kata Dewo kepada wartawan.
Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban enggan menggugurkan kandungannya yang berusia 28 pekan. ERW kemudian merencakan pembunuhan dengan AA.
Baca juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Lagi?
ERW dan AA kemudian dijatuhi Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Tanggapan UNS
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho memberikan tanggapannya mengenai kasus pembunuhan RN.
Dilansir dari Solopos-jaringan Harianjogja.com, Jamal mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Namun, ia mengatakan menyayangkan adanya kejadian pembunuhan itu.
Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS Solo Agus Riwanto, awalnya juga mengaku belum tahu soal informasi mahasiswa UNS jadi pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe.
Namun setelah mengetahui beritanya, ia mengaku prihatin dengan adanya kejadian tersebut karena tidak layak dicontoh oleh mahasiswa UNS Solo.
Di sisi lain ia mengapresiasi dari kepolisian DIY dan Gunungkidul yang bisa menemukan pelaku dengan segera.
“Ketiga kita harus lihat seperti apa kasusnya dan kita pelajari,” jelas Agus yang menjadi Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo pada kasus penganiayaan berujung meninggalnya mahasiswa dalam diklat Menwa UNS Solo, beberapa waktu lalu.
Menyoal sanksi, Agus mengatakan bahwa UNS perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah benar pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe itu merupakan mahasiswa UNS.
“Jika benar selanjutnya akan dilihat dari sisi kode etiknya bagaimana karena yang dilakukan merupakan tindakan tercela dan bukan hal yang layak dicontoh,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement