Advertisement
BPOM Beri Lampu Hijau, RS Swasta Edarkan Lagi Obat Sirop
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rumah sakit swasta sudah mulai kembali mengedarkan obat sirop setelah sempat terhenti menyusul arahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akibat adanya temuan kandungan etilen glikol.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (18/11/2022).
Advertisement
"Obat sirop di rumah sakit swasta sudah mulai diedarkan setelah ada penjelasan terbaru dari BPOM," kata Ichsan, Jumat.
Penjelasan terbaru BPOM yang dimaksud dirilis pada 17 November 2022 dengan nomor HM.01.1.2.11.22.179 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol.
Di dalamnya dijelaskan berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk obat sirop tidak mengandung empat pelarut berbahaya.
Keempat bahan itu masing-masing adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan.
Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima pada 23 Oktober 2022 dan Keenam pada 27 Oktober 2022 lalu Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang sebelumnya dinyatakan aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran EG/DEG, dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement