Advertisement
Kasus Mahasiswa IPB Ternyata Bukan Masalah Pinjol, tapi...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap fakta baru terkait kasus mahasiswa IPB dan masyarakat soal pinjaman online (pinjol). Dari hasil temuan, kasus tersebut bukan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol), melainkan modus penipuan berkedok toko daring.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan daring melalui toko online yang dimiliki dengan tawaran imbalan 10 persen per transaksi.
Advertisement
Hal ini diketahui ketika pihaknya bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah korban pada Kamis (17/11/2011). SWI kemudian memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Menurut Tongam, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online miliknya. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara daring.
Baca juga: Perekonomian di Bawah Ancaman Resesi 2023, Bagaimana dengan Jogja?
Uang hasil pinjaman itu kemudian masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku. Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (18/11/2022).
Tongam menegaskan bahwa SWI mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Rencananya, IPB University akan melakukan pendataan lebih lanjut terkait kasus pinjol ini.
“Kami akan terus dampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini, termasuk di dalamnya adalah pendampingan hukum,” ujarnya.
Arif menuturkan bahwa mahasiswa yang terjerat pinjol ini memiliki besaran pinjaman yang bervariasi. Ada yang terjerat sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp16 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Advertisement