Advertisement

Gandeng Denny Indrayana, Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker soal Upah Minimum ke MA

Media Digital
Jum'at, 25 November 2022 - 15:47 WIB
Bhekti Suryani
Gandeng Denny Indrayana, Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker soal Upah Minimum ke MA Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Tantangan perekonomian nasional kita masih tinggi, terutama akibat dampak dari pandemi COVID-19, ataupun perang Rusia-Ukrania. Dalam situasi global dan nasional yang masih penuh ketidakpastian tersebut, maka kepastian hukum seharusnya menjadi prinsip yang wajib kita tegakkan bersama, khususnya untuk menyelamatkan sektor usaha dari potensi resesi yang mungkin terjadi di depan mata. Diperlukan kebijakan yang adil, untuk mendorong pengusaha agar tidak makin kesulitan, di samping kesejahteraan buruh yang juga harus diperhatikan.

Dalam relasi pengusaha dan tenaga kerja, salah satu yang sering menjadi pembahasan adalah besaran upah minimum yang ditetapkan setiap tahunnya. Tahun ini, baru saja pada 16 November, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (“Permenaker 18/2022”).

Advertisement

Atas kebijakan pengupahan tersebut maka perkenankan kami, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebagai kuasa hukum dari “ASOSIASI PENGUSAHA” yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan informasi dan pandangan sebagai berikut:

1. ASOSIASI PENGUSAHA melalui INTEGRITY akan mengajukan uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut ke Mahkamah Agung. Secara rinci, argumentasi uji materi akan disampaikan dalam permohonan, namun pada intinya adalah: a) Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; b) Permenaker 18/2022 disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya.

2. Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air.

3. Sambil menunggu putusan MA yang kami harapkan tidak terlalu lama, karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Ibu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, permohonan mana juga akan kami sampaikan dalam permohonan uji materi ke MA.

4. Kami juga dengan hormat meminta kepada semua Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), karena adanya uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing, guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut.

5. Tidak kalah penting, dalam permohonan uji materi di MA, kami juga akan menyampaikan, pengubahan kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan, karena makin memberatkan dunia usaha, yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, dan bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang tentunya sama-sama tidak kita harapkan akan terjadi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement