Advertisement
Besok Pengumuman UMP 2023, Pengusaha: Gugatan Segera Kami Ajukan!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat untuk segera mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022 tentang penetapan upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua bidang Ketenagakerjaan Apindo, Antonius J. Supit menyampaikan saat ini belum dilakukan pengajuan gugatan. Namun, dalam waktu dekat segera dilakukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 yang dinilai dualisme dengan UU Cipta Kerja.
Advertisement
“Kami akan ajukan judicial review ke MA, segera diajukan,” kata Antonius, Minggu (27/11/2022).
Meski belum ada waktu pasti yang disampaikan terkait dengan pengajuan uji materiel. Namun, Apindo telah menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat beleid yang menetapkan maksimal kenaikan upah minimum maksimal 10% pada 2023.
Sementara itu, Kadin menilai Permenaker No.18/2022 menjadikan PP No.36/2021 tentang Pengupahan salah satu acuan hukum, karena PP No.36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No.18/2022 memiliki kaitan dengan UU Cipta kerja.
BACA JUGA: Ikut Pelatihan Pita Lebar, Omzet Pelaku UMKM Diklaim Naik
Kadin melihat dengan dikeluarkannya Permenaker No.18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan menguji materiel terhadap Permenaker No.18/2022,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum terutama untuk investasi. “Tetapi apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” lanjutnya.
Adapun para buruh/pekerja meminta pengusaha untuk menerima Permenaker yang diteken 16 November 2022 tersebut yang merupakan jalan tengah dari pemerintah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan mengancam akan melakukan demo setiap hari di kantor Apindo bila pengusaha mengajukan gugatan.
“Kami juga menolak awalnya, karena kami meminta 13 persen, tetapi ya sudahlah kami tidak perlu ngotot-ngototan. Makanya, kami meminta Apindo berjiwa besar, jika tetap melanjutkan judicial review, saya pastikan semua kantor Apindo di setiap daerah akan kami demo,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (25/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Advertisement
Advertisement