Advertisement
Pengusaha Bakal Gugat Aturan UMP 2023, Begini Respons Kemenaker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menanggapi rencana pengusaha yang akan mengajukan gugatan terkait Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai hak dari pengusaha apabila memang akan mengajukan gugatan terhadap aturan dan formulasi terbaru yang digunakan Kemenaker sebagai jalan tengah penetapan UMP 2023.
Advertisement
“Kami menghargai hak konstitusional teman-teman pengusaha,” ujar Anwar, Minggu (27/11/2022).
Dalam beleid tersebut, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana untuk 2023 dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).
BACA JUGA: Kopdar UMKM se-Jateng Program Sinergi RAMtivi di Jogja
Dengan hadirnya Permenaker No.18/2022, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13%, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10% lebih besar dari upah minimum 2022.
Sementara itu, diketahui beberapa provinsi telah mulai mengumumkan besaran UMP 2023, seperti Aceh dan Riau yang dikabarkan naik lebih dari 7% dibanding UMP 2022.
Anwar menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait wilayah mana saja yang telah menetapkan UMP 2023. Sebagaimana tercantum dalam Permenaker No.18/2022, penetapan UMP 2023 paling lambat diumumkan pada 28 November 2022, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota paling lambat pada 7 Desember 2022.
“Kami sedang memonitor, saya dengar beberapa sudah memutuskan, besok [Senin, 28 November 2022] kami sampaikan data terakhir,” ujar Anwar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa meski pengusaha akan melakukan gugatan, pihaknya akan tetap menggunakan Permenaker No. 18/2022 sebagai acuan UMP 2023.
“Permenaker No. 18/2022 tetap kami gunakan,” ujarnya, Minggu (27/11/2022).
Sebagai informasi, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dan memiliki kualifikasi tertentu (kompetensi dan pendidikan) dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Adapun, Ketua bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Antonius J. Supit, menyampaikan saat ini belum dilakukan pengajuan hak uji materiil atau judicial review terhadap Permenaker No.18/2022 ke Mahkamah Agung(MA).
Rencananya dalam waktu dekat segera dilakukan gugatan terhadap Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 yang dinilai dualisme dengan UU Cipta Kerja. “Kami akan ajukan judicial review ke MA, segera diajukan,” ujarnya, Minggu (27/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement